Ketua Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum Adnan Buyung Nasution mengatakan, tidak masuknya nama Teten karena memang keinginan Teten sendiri.
"Kami ingin sekali beliau ikut tapi info yang kita peroleh beliau tidak bersedia," kata Buyung dalam jumpa pers di Wisma Negara, Jakarta, Senin (2/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden SBY resmi membentuk tim pencari fakta (TPF). Tim ini diberi nama Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum. Tim ini akan meneliti kasus yang melibatkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Menurut Menko Polhukam Djoko Suyanto, tim ini terdiri dari 8 orang. Duduk sebagai ketua adalah Adnan Buyung Nasution, wakil ketua Koesparmono Irsan dan sekretaris Denny Indrayana. Sementara anggotanya adalah Anies Baswedan, Todung Mulya Lubis, Amir Syamsudin, Hikmahanto Juwana, dan Komaruddin Hidayat.
Tim tersebut diberi waktu dua minggu untuk bekerja dan hasilnya akan dilaporkan langsung kepada presiden.
(ken/iy)











































