"Sebagai langkah awal SBY membentuk tim independen, pertama-tama perlu adanya penonaktifan nama-nama pejabat di kepolisian dan kejaksaan demi efektivitas penyelidikan dan penyidikan," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Hendardi dalam siaran pers, Senin (2/11/2009).
Hendardi menambahkan, pembentukan tim independen bukanlah kepanjangan
tangan kekuasaan yang bertugas mencuci piring dan memoles citra penguasa, juga bukan semata-mata untuk 'mendamaikan' dua institusi negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kuat, memiliki kapasitas, dan tidak berasal dari lingkaran kekuasaan. Dan tim itu dibentuk dalam rangka memastikan penegakan hukum," jelasnya.
Tim independen juga harus memiliki mandat dan kewenangan melakukan pengumpulan fakta-fakta dan penyelidikan terhadap perkara-perkara yang
menjadi latar belakang kisruh KPK-Polri.
Tim independen juga perlu melakukan pengkajian terhadap langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Polri dan menyusun rekomendasi penanganan lanjutan serta menyusun rekomendasi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Polri dan pihak-pihak lain dalam kasus-kasus yang diseterukan.
"Serta memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh dokumen-dokumen yang berhubungan dengan tugasnya di semua institusi dan memiliki kewenangan pemanggilan, pemeriksaan, setiap orang yang dianggap relevan dengan tugas tim," terangnya.
Tidak lupa, bila tim selesai bekerja dan mengeluarkan laporan utuh soal kisruh KPK-Polri, maka Presiden harus menyampaikannya kepada publik. "Itu sebagai pertanggungjawaban," jawabnya.
(ndr/nrl)










































