Suryadi Sentosa Terancam Hukuman Seumur Hidup

Korupsi Kabupaten Supiori

Suryadi Sentosa Terancam Hukuman Seumur Hidup

- detikNews
Senin, 02 Nov 2009 13:06 WIB
Jakarta - Komisaris Utama dan pemegang saham mayoritas PT Multi Makmur Jaya Abadi (PT MMJA) didakwa telah melakukan korupsi dalam  pelaksanaan beberapa proyek Pasar Sentral di Kabupaten Supiori, Papua. Suryadi pun terancam hukuman seumur hidup.

"Terdakwa secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar  Ketua JPU Sarjono Turin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2009).

Pelaksanaan proyek ini antara lain dalam Pembangunan Pasar Sentral Tahap I, Tahap II dan Tahap III, Kegiatan Pembangunan Terminal Induk Tahap I, Tahap II, Kegiatan Pembangunan Rumah Dinas Pegawai Negeri Sipil serta Kegiatan  Renovasi Pasar Sentral Untuk Pembangunan Kantor Cabang Bank Papua pada
Satuan Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Supiori.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proyek menggunakan dana APBD Kabupaten Supiori Tahun 2006, 2007 dan 2008," kata Sarjono.

Korupsi ini dilakukan baik sendiri atau bersama-sama dengan Bupati Supiori  Jules Fitzgerald Warikar dan Aron Jensenem serta Winardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Terdakwa Suryadi Sentosa atau PT MMJA telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri  RP 23,8 miliar, Bupati Supiori Jules Fitzgerald Warikar 12,7 miliar dan saksi Misbahudin 3,8 miliar. Perbuatan ini  telah merugikan keuangan negara seluruhnya sebesar RP 36,6 miliar

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(did/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads