Pengacara Yahron dan Dwi, Suwondo mengatakan jalur itu ditempuh setelah kepolisian menetapkan tersangka atas diculiknya bayi Yahron dan Dwi. Untuk sementara, keluarga akan menyiapkan segala sesuatunya.
"Pidana dulu. Ini yang ditangani kepolisian. Kalau sudah, baru perdata," katanya disela melepas kepergian Yahron dan Dwi di RSUD Semarang, Jl Fatmawati, Senin (2/11/2009).
Pada jalur perdata, Suwondo belum bisa memastikan berapa ganti rugi yang diajukan. Dia mengaku harus berkonsultasi dengan kliennya.
"Tentu, sebetulnya, anak tak bisa dihargai dengan materi. Tapi kasus ini harus ditangani dengan adil, sebagai pelajaran agar semua pihak tidak main-main dengan anak," papar pengacara dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Suwondo menambahkan, yang paling bersalah dalam kasus ini adalah RS. Mereka seharusnya melindungi pasien dari ancaman apa pun.
Apa akan menggugat RS? "Ya, nanti kita lihat. Apakah tersangkanya dari RS, " pungkasnya.
(try/djo)











































