"Itu sih bagus-bagus saja, tapi sebenarnya kurang efektif karena kalau urusan fakta sebenarnya kan sudah selesai. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil kepada detikcom, Senin (2/11/2009).
Meski begitu, kata Arsil, TPF boleh-boleh saja dibentuk. Namun ada syarat yang harus dipenuhi yaitu Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Kabareskrim Komjen Susno Duadji, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji harus diberhentikan terlebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mereka harus diberhentikan dulu supaya masyarakat kembali ada kepercayaan kepada polisi dan kejaksaan. Kalau sekarang, siapa yang percaya dengan mereka?" lanjutnya.
Lalu jika jadi dibentuk, siapa kira-kira orang-orang yang akan menjadi bagian tim itu? "Yang jelas, orang-orang itu harus yang paham betul soal hukum acara pidana," jawab Arsil.
(ken/iy)










































