Ketua DPR: Rekaman Dibuka di Kepolisian, Bukan MK

Bibit & Chandra Ditahan

Ketua DPR: Rekaman Dibuka di Kepolisian, Bukan MK

- detikNews
Senin, 02 Nov 2009 11:32 WIB
Ketua DPR: Rekaman Dibuka di Kepolisian, Bukan MK
Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie meminta rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dibuka secara gamblang ke publik. Namun ia menilai Kepolisian lah lembaga yang lebih berwenang membuka rekaman itu ke publik, bukannya di sidang Mahkamah Konsitutusi (MK).

"Tugas MK apa? Ya pengadilan konstitusi. Apa kaitannya dengan barang bukti itu," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2009).

Menurut Marzuki, pembukaan rekaman itu bisa dilakukan dalam penyidikan Polri, "Dalam penyidikan dong, dalam penyidkan kepolisian. Itu kan kita bicara siapa yang berwenang, MK itu kan pengadilan konstitusi." paparnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanya apakah berarti MK tidak berwenang membuka rekaman, Marzuki tidak mau berkomentar. "Saya tidak mau bicara ke sana, silakan tanya ke mereka (MK)," cetusnya.

Mengenai kecurigaan publik adanya konflik kepentingan jika rekaman dibuka di Kepolisian, Marzuki mengusulkan dibentuk tim independen saja.

"Kalau mau penengah dibentuk tim pencari fakta, kalau dianggap Kapolri ada kepentingan. Kalau sepanjang dia kredibel, transparan, terbuka, ya itu tidak perlu," ujarnya.

(lrn/yid)


Berita Terkait