"Tugas MK apa? Ya pengadilan konstitusi. Apa kaitannya dengan barang bukti itu," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2009).
Menurut Marzuki, pembukaan rekaman itu bisa dilakukan dalam penyidikan Polri, "Dalam penyidikan dong, dalam penyidkan kepolisian. Itu kan kita bicara siapa yang berwenang, MK itu kan pengadilan konstitusi." paparnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kecurigaan publik adanya konflik kepentingan jika rekaman dibuka di Kepolisian, Marzuki mengusulkan dibentuk tim independen saja.
"Kalau mau penengah dibentuk tim pencari fakta, kalau dianggap Kapolri ada kepentingan. Kalau sepanjang dia kredibel, transparan, terbuka, ya itu tidak perlu," ujarnya.
(lrn/yid)











































