"KPK itu punya hak untuk meminta Polri untuk meminta gelar perkara kasus ini. UU KPK memberi kewenangan itu," kata Ketua Jurist Makara La Ode Ronald Firman saat berbincang dengan detikcom, Senin (2/10/2009).
Pria yang akrab disapa Rommy ini mengatakan, KPK memiliki kewenangan tersebut karena Polri telah menggunakan ranah tindak pidana korupsi (KPK). "Jadi KPK punya hak dan Polri harus nurut," lanjutnya.
Jika tidak nurut, maka konflik antar lembaga baru terjadi. "Kalau selama ini sih memang tidak ada konflik antar lembaga karena KPK-nya diam saja. Tapi kalau dia sudah minta untuk gelar perkara, dan Polri nggak nurut, itu baru ramai besar," katanya.
Karena itu itu, organisasi yang terdiri dari para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini akan menyerahkan petisi kepada KPK. Menurut Rommy, petisi itu untuk mengingatkan KPK agar menggunakan kewenangan tersebut.
"KPK bukan hanya berwenang meminta Polri gelar perkara, tapi juga bisa mengambil alih kasus itu. Kita akan serahkan (petisi) pukul 14.00 WIB," kata Rommy.
(ken/iy)











































