"Jalan keluarnya praperadilan, kita akan lakukan perlawanan," kata salah satu pengacara Bibit dan Chandra, Trimoelja D Soerjadi, kepada detikcom melalui telepon, Senin (2/11/2009).
Kuasa hukum akan mengajukan gugatan praperadilan dengan dua persoalan pokok. Pertama, alasan penahanan Bibit dan Chandra yang dinilai tidak berdasar. Kedua, soal pembatasan jam besuk yang telah melanggar hak asasi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trimoelja menjelaskan, pembatasan jam besuk ini jelas-jelas telah menyalahi aturan dalam hukum acara pidana. Pasalnya, sesuai dengan pasal 70 ayat 1 KUHAP tersangka memiliki hak untuk bertemu dengan kuasa hukumnya terkait pembelaan.
"Setiap hari setiap jam kerja penasihat hukum bisa menghubungi tersangka dan bertemu," imbuhnya.
Trimoelja menyayangkan tindakan polisi yang membatasi jam besuk untuk penasihat hukum. Dengan adanya hal tersebut polisi sengaja ingin membungkam seluruh akses untuk Bibit dan Chandra.
"Pelanggaran ini anehnya dibuat oleh polisi setingkat Mabes yang tiap hari bergelut dengan KUHAP, bagaimana Polsek atau Polres?" tanya Trimoelja.
Lalu kapan gugatan ini akan diajukan? "Segera, kalau tidak hari ini besok Selasa," jawabnya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum mengatakan, petugas rutan telah membatasi jam besuk kuasa hukum. Kuasa hukum hanya diperkenankan menjenguk kliennya setiap Senin dan Jumat pada pukul 10.00-16.00 WIB. (ape/nrl)











































