"Mabes Polri dalam hal ini jelas-jelas sangat mencolok telah melanggar HAM dengan mengabaikan pasal 70 ayat 1 KUHAP," kata salah satu kuasa hukum Bibit dan Chandra, Trimoelja Soerjadi kepada detikcom, Senin (2/11/2009).
Menurut Trimoelja, dalam pasal 70 ayat 1 KUHAP disebutkan secara jelas hak tersangka untuk menghubungi penasehat hukum. Pasal itu mengatakan, penasehat hukum tersangka berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trimoelja menjelaskan, pembatasan jam besuk ini jelas melanggar hak asasi tersangka. Selain itu, polisi juga telah melecehkan martabat dan kehormatan profesi advokat.
"Di dalam praktek, pengertian setiap waktu adalah setiap hari kerja dan selama jam kerja. Setiap hari kerja mulai Senin sampai dengan hari Jumat. dan selama jam kerja pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB," imbuh pengacara senior ini.
Sebelumnya, pihak pengelola Rutan Mako Brimob, Depok menyatakan jadwal besuk untuk Bibit dan Chandra hanya dapat dilakukan hari Senin dan Jumat setiap pukul 10.00-16.00 WIB. Pembatasan ini dinilai telah membatasi hak tersangka untuk berkoordinasi dengan pengacaranya.
"Pelanggaran ini sudah sangat vulgar dan telanjang," tandasnya.
(ape/ddt)











































