"Keputusannya tidak diberikan (minggu) malam ini, akan dirapatkan besok (Senin) pagi, beliau merespon dengan baik dan memang akan diputuskan," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto saat jumpa pers di Wisma Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2009).
Djoko menjelaskan, tugas dan mandat tim pencari fakta adalah mencari bukti, data dan fakta terkait kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dituduhkan polri kepada Bibit dan Chandra. Mengenai siapa saja yang akan duduk dalam tim, Djoko enggan berkomentar lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, SBY mengundang sejumlah tokoh untuk membahas kasus terakhir soal penahanan Bibit dan Chandra oleh polisi. Mereka adalah Sekjen Tranparency Internasional Indonesia teten masduki, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Guru Besar Hukum UI Hikmahanto Juwana.
Keempat tokoh ini memberikan 3 rekomendasi terkait penanganan polisi terhadap kasus Bibit dan Chandra. Rekomendasi tersebut adalah usulan agar polri lakukan gelar perkara dibantu ahli independen, pembentukan tim pencari fakta dan transparansi proses hukum.
(rdf/rdf)











































