"Kepada bapak yang memberikan komentar agar Anggoro dan Anggodo ditahan, saya ingatkan presiden sudah memberikan penjelasan agar kita mengikuti prosedur hukum yang berlaku," kata Bonaran, Minggu (1/11/2009).
Ditegaskan, hanya lewat pengadilan dan keputusan hakim seseorang bisa dinyatakan bersalah dan bisa ditahan. Ia meminta agar tidak ada pengadilan terhadap kliennya di luar sidang. "Jadi bapak-bapak itu jangan menjadi hakim," ketus Bonaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah tokoh juga mengkritik polisi yang tidak menjadikan Anggoro dan adiknya, Anggodo sebagai tersangka dna menahannya. Logikanya, bila tersangka penerima suap ditahan, maka pemberi suap juga harus dijadikan tersangka dan ditahan. (iy/rdf)










































