"Orang (Anggoro) sudah di-DPO ngapain pulang lagi, mau cari apa?" kata pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (1/11/2009).
Meski Bibit dan Chandra ditahan, ditegaskan Angoro tetap tidak akan pulang ke Indonesia. Bos PT Masaro Radiokom itu saat ini menjadi tersangka kasus korupsi SKRT Departemen Kehutanan. Ia juga telah ditetapkan sebagai buron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Anggodo, menurut Bonaran, tidak akan melarikan diri. Dalam transkrip rekaman yang beredar, Anggodo, aktif melobi petinggi Kejagung dalam dugaan upaya rekayasa kasus atas Bibit dan Chandra.
"Nggak. Nggak akan lari. Dia ada, kemarin kan masih di Mabes Polri," kata pria yang oleh Anggodo itu disebut sebagai RI-1.
Bonaran menegaskan, penahanan seseorang tidak bisa dilakukan hanya karena munculnya banyak desakan. "Penahanan itu dilakukan bukan karena ada desakan, tapi karena ada perbuatan," tandasnya.
Sejumlah kalangan meminta Mabes Polri juga menahan Anggoro dan Anggodo terkait kasus penyuapan yang dijeratkan pada Bibit dan Chandra. Logikanya, bila tersangka penerima suap ditahan, maka pemberi suap juga harus dijadikan tersangka dan ditahan.
(iy/irw)










































