Izzul yang juga anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) itu menilai, sebagai presiden, SBY sebenarnya tidak boleh melakukan pembiaran konflik antara KPK Vs Polri-Kejagung. Presiden bisa menggunakan kewenangannnya tanpa harus terlibat langsung ke dalam masalah penahanan Chandra dan Bibit.
"Presiden bisa menggunakan kewenangannya tanpa harus terlibat langsung ke dalam masalah itu, misalnya dengan mengganti Jaksa Agung dan Kapolri dengan figur yang dianggap kredibel," kata Izzul kepada wartawan, Minggu (1/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah siap menjadi penjamin atas pembebasan atau penangguhan penahanan terhadap Bibit dan Chandra, Izzul mengaku pasti ikut. "Tentu ikut," ujar dia.
(asy/irw)










































