Pengacara Anggoro: Denny Indrayana Lupa Tugas Pokok & Fungsinya

Minta Anggoro Ditahan

Pengacara Anggoro: Denny Indrayana Lupa Tugas Pokok & Fungsinya

- detikNews
Minggu, 01 Nov 2009 16:04 WIB
 Pengacara Anggoro: Denny Indrayana Lupa Tugas Pokok & Fungsinya
Jakarta - Staf ahli Presiden SBY bidang hukum Denny Indrayana dikritik pengacara buron KPK Anggoro Widjojo, Bonaran Situmeang. Denny disebut lupa akan tugas pokok dan fungsinya. Apa pasal?

"Saya sangat menyesalkan pernyataan staf khusus presidenย  yang menyatakan supaya Anggoro ditahan," kata Bonaran dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (1/11/2009).

Bonaran mengingatkan, Presiden SBY pernah menegaskan tidak pernah menganjurkan orang untuk ditahan dan juga tidak pernah mengajurkan orang supaya tidak ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sangat kaget kenapa Denny yang staf presiden menyatakan agar ditahan? Bosnya saja tidak pernah menganjurkan seperti itu. Apa Pak Denny lupa tugas pokok dan fungsinya?" ketus Bonaran yang oleh Anggodo Widjodjo disebut sebagai RI-1 itu.

Menurut Bonaran, pernyataan Denny yang meminta kliennya ditahan bisa membingungkan masyarakat.

"Saya sangat menyesalkan. Itu berdampak memberikan kebingungan pada masyarakat Indonesia," ujar Bonaran.
(iy/irw)


Berita Terkait