"Untuk membendung dukungan rakyat menjadi kekuatan rakyat, Presiden memiliki sejumlah opsi kebijakan. Mengingat dalam kisruh KPK dan polisi terfokus pada kecurigaan dan ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum yang dilakukan oleh polisi maka harus diambil tindakan untuk menghilangkan kecurigaan tersebut," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Minggu (1/11/2009).
Opsi pertama, lanjut Hikmahanto, SBY memerintahkan Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) untuk melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Bibit dan Chandra. Gelar perkara sebaiknya dihadiri pula oleh para ahli independen dan tokoh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perintah SBY agar ahli independen dan tokoh ikut serta dalam gelar perkara, menurutnya, bukanlah bentuk intervensi Presiden. Kewenangan itu dijamin dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kepolisian yang menyebutkan Polri berada di bawah Presiden.
Alternatif lain, imbuh Hikmahanto, SBY dapat membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah. TPF ini akan bekerja untuk melihat apakah fakta, bukti dan pasal yang digunakan oleh Polri untuk menjerat Bibit dan Chandra memadai dan tepat.
TPF ini pun, jelasnya, tidak merupakan bentuk campur tangan Presiden dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polri. Sebagai contohnya, presiden pernah membentuk TPF terhahap kematian tokoh HAM Munir pada tahun 2004.
"Bahkan untuk membendung terjadinya kekuatan rakyat, bila perlu Presiden dapat menon-aktifkan sejumlah pejabat yang terindikasi terlibat atau dianggap tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik," cetusnya.
Terakhir, kata Hikmahanto, presiden dapat meminta kepada BHD agar melakukan proses hukum terhadap nama-nama yang ada dalam transkrip rekaman rekayasa kasus Chandra dan Bibit. Sementara Kapolri dapat melakukan tindakan berupa pengabulan atas permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Bibit dan Chandra.
(irw/iy)










































