"Besok (Senin, 2 November 2009) jam 11.00 WIB, saya ajukan ke KAI," kata Bonaran dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (1/11/2009).
Bonaran menilai KPK telah melanggar pasal 19 UU Advokat karena telah menyadap pembicaraan dirinya dengan sang klien. Bonaran curiga dirinya disadap menyusul beredarnya transkip rekaman soal upaya rekayasa kasus atas 2 pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah di media massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bonaran mengakui KPK memiliki hak untuk melakukan penyadapan. Namun diingatkan penyadapan hanya boleh dilakukan dalam rangka melakukan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
"Pertanyaannya, apakah saat saya direkam itu sedang diselidiki melakukan korupsi. Atau apakah Anggodo sedang dilakukan penyidikan kasus korupsi?" kritik Bonaran.
(iy/rdf)











































