Pengacara Anggoro Minta Perlindungan ke KAI

Pengacara Anggoro Minta Perlindungan ke KAI

- detikNews
Minggu, 01 Nov 2009 14:57 WIB
Pengacara Anggoro Minta Perlindungan ke KAI
Jakarta - Pengacara buron KPK Anggoro Widjojo, Bonaran Situmeang, akan mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kongres Advokat Indonesia (KAI). Permohonan dilakukan terkait penyadapan yang dilakukan KPK.

"Besok (Senin, 2 November 2009) jam 11.00 WIB, saya ajukan ke KAI," kata Bonaran dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (1/11/2009).

Bonaran menilai KPK telah melanggar pasal 19 UU Advokat karena telah menyadap pembicaraan dirinya dengan sang klien. Bonaran curiga dirinya disadap menyusul beredarnya transkip rekaman soal upaya rekayasa kasus atas 2 pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah di media massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai UU Advokat pasal 19 menyatakan pembicaraan dan informasi antara pengacara dan klien dijamin kerahasiaannya," jelas Bonaran.

Bonaran mengakui KPK memiliki hak untuk melakukan penyadapan. Namun diingatkan penyadapan hanya boleh dilakukan dalam rangka melakukan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Pertanyaannya, apakah saat saya direkam itu sedang diselidiki melakukan korupsi. Atau apakah Anggodo sedang dilakukan penyidikan kasus korupsi?" kritik Bonaran.
(iy/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads