Pantauan detikcom, puluhan wartawan masih berkumpul di depan pintu masuk Markas Brimob Jl Akses UI, Kelapa Dua, Depok, Minggu (1/11/2009). Namun personel Brimob yang berjaga tidak mengizinkan wartawan masuk mendekati tempat penahanan Bibit-Chandra.
Hingga pukul 13.30 WIB, suasana di Markas Brimob terlihat normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mabes Polri menahan Bibit dan Chandra, Kamis (29/10/2009) lalu dengan alasan ancaman hukuman terhadap 2 orang itu di atas 5 tahun. Selain itu penahanan dilakukan karena bila mereka masih di luar tahanan dikhawatirkan bisa mempengaruhi opini lewat jumpa pers.
Bibit dan Chandra dikenai pasal penyalahgunaan wewenang, penyuapan dan pemerasan terkait kasus korupsi bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. KPK telah menetapkan Anggoro sebagai buron. Pria itu hingga kini belum bisa diperiksa KPK karena kabur ke Singapura. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji pernah menemui Anggoro di Singapura.
(rdf/iy)











































