"Putusan MK sudah seharusnya dihormati dan dilaksanakan berbagai pihak, tidak cuma KPK, tapi juga penegak hukum lainnya," kata pengacara Bibit dan Chandra, Taufik Basari dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (1/11/2009).
MK telah memerintahkan KPK untuk menyerahkan bukti rekaman yang diduga berisi rekayasa kasus atas Bibit dan Chandra, pada Selasa (3/11/2009) depan. Namun Mabes Polri, pada Jumat (30/10/2009) lalu, menyatakan akan meminta penyitaan rekaman tersebut.
Dalam transkrip rekaman yang beredar, nama-nama petinggi Kejagung dan Mabes Polri disebut-sebut dalam percakapan Anggodo Widjojo.
Nama-nama yang disebut adalah Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, mantan Jamintel Wisnu Subroto, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji dan eks Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko. Percakapan antara Anggodo dan seorang perempuan bahkan menyebut nama SBY.
Juru Bicara Presiden Dino Patti Djalal menyatakan nama SBY dicatut dalam rekaman tersebut. SBY juga memerintahkan dilakukannya pengusutan.
Anggodo, yang adalah adik buron KPK, mengakui rekaman tersebut tapi menyatakan transkrip yang beredar tidak sepenuhnya benar.
(iy/rdf)











































