"Mereka baik-baik saja. Memang punya penyakit, tapi obatnya kan sudah dibawakan, jadi nggak apa-apa," kata pengacara pimpinan KPK, Taufik Basari kepada detikcom, Minggu (1/11/2009).
Pengacara masih melakukan koordinasi apakah akan menjenguk Bibit dan Chandra atau tidak hari ini. "Saya belum tahu ke sana atau tidak, kita masih koordinasikan," jelas Taufik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mabes Polri menahan Bibit dan Chandra, Kamis (29/10/2009) lalu dengan alasan ancaman hukuman terhadap 2 orang itu di atas 5 tahun. Selain itu penahanan dilakukan karena bila mereka masih di luar tahanan dikhawatirkan bisa mempengaruhi opini lewat jumpa pers.
Bibit dan Chandra dikenai pasal penyalahgunaan wewenang, penyuapan dan pemerasan terkait kasus korupsi bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. KPK telah menetapkan Anggoro sebagai buron. Pria itu hingga kini belum bisa diperiksa KPK karena kabur ke Singapura. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji pernah menemui Anggoro di Singapura.
(iy/irw)











































