"Presiden melihat masalah lewat feeding dari Kapolri, sehingga tidak melihat secara jernih," kata mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Farouk Muhammad saat berbincang lewat telepon, Sabtu (31/10/2009).
Menurut Farouk, masukan dari Kapolri selalu berdasarkan analisis hukum yuridis formal. Sehingga, tidak akan ada penjelasan soal substansi sosial yang bisa menjadi alternatif penyelesaian masalah.
"Tentunya kalau secara yuridis formal, Kapolri akan terlihat benar. Seperti menahan, menetapkan tersangka dan lain-lain. Tapi itu tidak menyelesaikan masalah," jelasnya.
Untuk itu, ia menyarankan agar Presiden SBY mempertimbangkan untuk mendengar masukan dari tokoh-tokoh yang serius memperhatikan masalah ini. Unsur yang diambil bisa berasal dari tokoh senior polisi, aktivis LSM hingga para ahli hukum.
Pertemuan dilakukan bukan untuk membahas perkara secara yuridis. Namun, memberikan pandangan penyelesaian masalah secara sosial.
"Kepala negara harus menekankan betul bahwa ini bukan soal benar atau salah, tapi baik atau tidak baik bagi bangsa," tutupnya.
(mad/mad)











































