"Presiden harus mengeluarkan Keppres untuk membentuk penyidik independen. Tim ini sangat bergantung dengan power Presiden, harus disertai wewenang memadai," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi, saat berbincang dengan detikcom melalui telepon, Sabtu (31/10/2009).
Menurut Hendardi tim independen ini harus memiliki wewenang yang luar biasa. Hal ini penting untuk memuluskan langkah investigasi tim penolong ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai komposisi tim tersebut, lanjut hendardi, sebaiknya berasal dari penyidik Polri, KPK, Kejagung, plus kalangan profesional di luar itu. Hal ini sebagai kunci objektifitas kinerja tim independen ini.
"Yang terpenting adalah wewenangnya, masalah komposisi bahwa unsur itu dilibatkan bisa saja tapi harus ada unsur dari luar yang dilibatkan. Kalau tidak akan sulit dicari obyektifitasnya," ungkap Hendardi.
Hendardi berharap tim ini bisa bekerja efektif tanpa hambatan. Sebab pengalaman pahit pernah terjadi beberapa tahun lalu. "Jangan sampai kasus tim pencari fakta Munir terulang, kita tidak bisa mengakses data di BIN," kenang Hendardi.
Hendardi sangat mengapresiasi jika Presiden SBY segera mengambil tindakan tegas membentuk penyidik independen. Langkah ini dinilainya sebagau bentuk obyektifitas SBY kepada lembaga penegak hukum.
"Tidak membela Polri tidak membela KPK tapi harus diselesaikan. Ini institusi penegak hukum harus bersih dan tidak sewenang-wenang menggunakan wewenangnya," tandasnya.
Sebelumnya anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengungkapkan bahwa komisinya akan menyampaikan usulan kepada pemerintah mengenai pembentukan tim penyidik independen. Tim yang diberi nama tim koneksitas ini terdiri dari tiga unsur peyidik yaitu Polri, Kejagung, dan KPK.
(van/djo)











































