"KPK jangan memberikan dokumen apapun namun KPK harus menyerahkan ke MK karena sudah ada perintah itu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie kepada detikcom, Sabtu (31/10/2009).
Jimly mengatakan, polisi tidak bisa memaksa KPK untuk menyerahkan bukti rekaman yang menunjukkan adanya upaya rekayasa untuk mempidanakan Bibit dan Chandra tersebut. Bila itu terjadi, maka polisi telah melanggar perintah MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat Jimly tersebut juga diamini oleh pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy OS Hiariej. Menurutnya, MK telah meminta lebih dulu kepada KPK agar rekaman yang juga mencatut nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diperdengarkan dalam sidang di MK.
"Jangan dikasih. Kalau tetap meminta itu melanggar karena MK sudah lebih dulu memerintahkan untuk diperdengarkan," kata Eddy.
Sebelumnya Eddy mengatakan, polisi tidak bisa menyita rekaman itu dari KPK tanpa surat penggeledahan atau surat sita dari pengadilan pidana lebih dulu. (ken/djo)










































