Jika Paksa Sita Rekaman, Polisi Langgar Perintah MK

Jika Paksa Sita Rekaman, Polisi Langgar Perintah MK

- detikNews
Sabtu, 31 Okt 2009 14:14 WIB
Jika Paksa Sita Rekaman, Polisi Langgar Perintah MK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak menyerahkan rekaman dugaan rekayasa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke polisi. Namun lembaga antikorupsi itu harus mau membuka isi rekaman di hadapan hakim konstitusi karena sudah ada perintah dari Mahkamah Konstitusi.

"KPK jangan memberikan dokumen apapun namun KPK harus menyerahkan ke MK karena sudah ada perintah itu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie kepada detikcom, Sabtu (31/10/2009).

Jimly mengatakan, polisi tidak bisa memaksa KPK untuk menyerahkan bukti rekaman yang menunjukkan adanya upaya rekayasa untuk mempidanakan Bibit dan Chandra tersebut. Bila itu terjadi, maka polisi telah melanggar perintah MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau polisi memaksa, dia berarti melanggar perintah MK. Dan itu membuktikan polisi sewenang-wenang," tandas pria berkacamata itu.

Pendapat Jimly tersebut juga diamini oleh pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy OS Hiariej. Menurutnya, MK telah meminta lebih dulu kepada KPK agar rekaman yang juga mencatut nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diperdengarkan dalam sidang di MK.

"Jangan dikasih. Kalau tetap meminta itu melanggar karena MK sudah lebih dulu memerintahkan untuk diperdengarkan," kata Eddy.

Sebelumnya Eddy mengatakan, polisi tidak bisa menyita rekaman itu dari KPK tanpa surat penggeledahan atau surat sita dari pengadilan pidana lebih dulu. (ken/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini