"Selama ini, Polri dan KPK saling sadap, diperlukan lembaga penyadap yang unsurnya pemilik domain dari komunikasi atau unsur gabungan dari lembaga hukum," kata anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun.
Usulan itu disampaikan dia dalam dialog bertajuk "Polemik Drama Penahanan Bibit dan Chandra" di Warung Daun, Jl. Pakubuwono Nomor 10, Jakarta, Sabtu (31/10/2009).
Menurut Gayus, Komisi Penyadapan dijadikan sebagai filter penyadapan liar sehingga tidak terjadi lagi semua penegak hukum punya alat sadap.
"Ada filter penyadapan yang baik, boleh menyadap tapi harus memohon ijin operator telekomunikasi. Jangan malah punya alat sendiri-sendiri untuk kepentingan sendiri," ujar Gayus.
Kuasa hukum Bibit dan Chandra Alexander Lay pun mendukung usulan itu. Menurut dia, langkah ini baik supaya tidak ada kecurigaan antar penegak hukum.
"Sekarang kalau berhubungan lewat telepon harus hati-hati karena bisa tersadap. Jangan-jangan buaya menyadap teman buaya sendiri," kata dia.
(van/aan)











































