Jangan Berikan Rekaman ke Polisi, Simpan Saja di MK

Sita Rekaman Milik KPK

Jangan Berikan Rekaman ke Polisi, Simpan Saja di MK

- detikNews
Sabtu, 31 Okt 2009 13:17 WIB
Jangan Berikan Rekaman ke Polisi, Simpan Saja di MK
Jakarta - Polri ingin menyita bukti rekaman dugaan rekayasa kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Rekaman sebaiknya jangan diberikan kepada polisi dan tetap disimpan di MK.

"Jadi yang namanya penggeledahan, penyitaan harus ada izin dari pengadilan. Rekaman itu tidak usah diberikan pada polisi. MK sudah jelas meminta dan dibuka pada hari Selasa. Kemudian rekamannya tidak perlu dipakai polisi, biarkan saja di MK," ujar pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy OS Hiariej.

Hal itu disampaikan Eddy dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (31/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, MK bisa mengeluarkan surat penetapan bahwa barang bukti itu tetap disimpan di MK. Lagi pula, kasus Bibit dan Chandra belum dilimpahkan ke pengadilan pidana dan dikembalikan ke polisi, belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Sehingga pengadilan MK-lah yang akan diselenggarakan lebih dulu.

Dalam hal ini, polisi tidak bisa berbuat apa-apa sebelum rekaman itu dibuka di MK. Jika polisi tetap bersikeras meminta, secara struktural, polisi di bawah eksekutif tidak bisa meminta rekaman dari lembaga tinggi negara secara langsung.

"Tidak bisa, polisi bukan mahakuasa main ambil begitu saja," kata Eddy. (nwk/ken)


Berita Terkait