"Jadi yang namanya penggeledahan, penyitaan harus ada izin dari pengadilan. Rekaman itu tidak usah diberikan pada polisi. MK sudah jelas meminta dan dibuka pada hari Selasa. Kemudian rekamannya tidak perlu dipakai polisi, biarkan saja di MK," ujar pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy OS Hiariej.
Hal itu disampaikan Eddy dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (31/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, polisi tidak bisa berbuat apa-apa sebelum rekaman itu dibuka di MK. Jika polisi tetap bersikeras meminta, secara struktural, polisi di bawah eksekutif tidak bisa meminta rekaman dari lembaga tinggi negara secara langsung.
"Tidak bisa, polisi bukan mahakuasa main ambil begitu saja," kata Eddy. (nwk/ken)










































