Hal tersebut diungkapkan staff khusus bidang hukum Presiden SBY, Denny Indrayana, dalam Dialog bertajuk "Polemik Drama Penahanan Bibit dan Chandra" di Warung Daun, Jl. Pakubuwono No. 10, Jakarta, Sabtu (31/10/2009).
"Mestinya Anggoro dan Anggodo juga menjadi tersangka, harusnya, dan itu lebih clear," kata Denny.
Menurut Denny, langkah tersebut perlu dilakukan untuk menjamin transparansi Polri.
"Seandainya ada rekayasa maka akan berhadapan dengan orang nomor 1 di negeri ini," cetus dia.
Seperti diketahui, beredar transkrip rekaman antara orang yang diduga Anggodo dengan sejumlah pihak. Dalam rekaman tersebut diuraikan rencana untuk merekayasa kasus suap terhadap pimpinan Bibit dan Chandra.
Namun pada Jumat 30 Oktober kemarin, Anggodo bersama kuasa hukumnya Bonaran Situmeang muncul di Mabes Polri. Kedatangan Anggodo ini untuk melaporkan 4 pimpinan KPK ke Mabes Polri atas tudingan penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya.
"Terkait penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik, fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 421 jo 310 jo 311 tertuang dalam surat LP/63/X/2009 Bareskrim tanggal 30 Oktober," jelas Bonaran Situmenang. (van/djo)











































