Denny: Polisi Seharusnya Tahan Anggodo dan Anggoro

Bibit & Chandra Ditahan

Denny: Polisi Seharusnya Tahan Anggodo dan Anggoro

- detikNews
Sabtu, 31 Okt 2009 12:02 WIB
Denny: Polisi Seharusnya Tahan Anggodo dan Anggoro
Jakarta - Mabes Polri seharusnya tak hanya menahan pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dalam kasus dugaan suap dan pemerasan. Polisi seharusnya juga menahan dua kakak beradik, Anggodo Widjojo dan Anggoro Widjojo.

Hal tersebut diungkapkan staff khusus bidang hukum Presiden SBY, Denny Indrayana, dalam Dialog bertajuk "Polemik Drama Penahanan Bibit dan Chandra" di Warung Daun, Jl. Pakubuwono No. 10, Jakarta, Sabtu (31/10/2009).

"Mestinya Anggoro dan Anggodo juga menjadi tersangka, harusnya, dan itu lebih clear," kata Denny.

Menurut Denny, langkah tersebut perlu dilakukan untuk menjamin transparansi Polri.
"Seandainya ada rekayasa maka akan berhadapan dengan orang nomor 1 di negeri ini," cetus dia.

Seperti diketahui, beredar transkrip rekaman antara orang yang diduga Anggodo dengan sejumlah pihak. Dalam rekaman tersebut diuraikan rencana untuk merekayasa kasus suap terhadap pimpinan Bibit dan Chandra.

Namun pada Jumat 30 Oktober kemarin, Anggodo bersama kuasa hukumnya Bonaran Situmeang muncul di Mabes Polri. Kedatangan Anggodo ini untuk melaporkan 4 pimpinan KPK ke Mabes Polri atas tudingan penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya.

"Terkait penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik, fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 421 jo 310 jo 311 tertuang dalam surat LP/63/X/2009 Bareskrim tanggal 30 Oktober," jelas Bonaran Situmenang. (van/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads