Gus Dur Ikut Jamin Penangguhan Penahanan

Bibit dan Chandra Ditahan

Gus Dur Ikut Jamin Penangguhan Penahanan

- detikNews
Sabtu, 31 Okt 2009 11:43 WIB
Gus Dur Ikut Jamin Penangguhan Penahanan
Jakarta - Sejumlah tokoh nasional telah menyatakan kesediaannya untuk menjamin penangguhan penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kini jumlah itu itu bertambah dengan bergabungnya Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

"Saya mau tambahin jaminan juga," kata Gus Dur dalam jumpa pers di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (31/10/2009).

Pernyataan mantan Presiden itu langsung disambut tepuk tangan meriah dari Plt Pimpinan KPK Mas Ahmad Santosa dan Waluyo yang ikut dalam konferensi pers tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, 19 tokoh nasional seperti Komarudin Hidayat, Adnan Buyung Nasution dan Todung Mulya Lubis telah bersedia menjamin Chandra dan Bibit. Begitupun dengan pimpinan KPK, seluruhnya kompak menyatakan siap pasang padang untuk kedua rekannya itu.

Bibit dan Chandra resmi ditahan Kamis 29 Oktober 2009. Mereka disangkakan melakukan pemerasan terhadap buron KPK Anggoro Widjodjo. Saat ini KPK masih memproses kasus korupsi PT Masaro Radiokom dengan tersangka Anggoro.

Penahanan Bibit dan Chandra dinilai sejumlah kalangan berlebih-lebihan. Bibit dan Chandra pun panen dukungan. Staf khusus presiden bidang hukum, Denny Indrayana menilai bukti-bukti yang diajukan kepolisian menahan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah meragukan. Hal itu memicu pro kontra.

"Kalau melihat sampai sejauh ini, bukti yang dihadirkan tidak mengherankan kalau menimbulkan keraguan di hadapan publik," kata Denny.

Hal ini disampaikan dia dalam dialog bertajuk "Polemik Drama Penahanan Bibit dan Chandra" di Warung Daun, Jalan Pakubuwono Nomor 10, Jakarta, Sabtu (31/10/2009).

Denny melihat ada beberapa unsur yang hilang dalam kemajuan kasus Bibit dan Chandra. Bahkan akhir-akhir ini ada unsur baru.

"Pada saat SPDP itu penyuapan, percobaan penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang. Yang lucu pada saat tersangka yang muncul hanya penyalahgunaan wewenang sekarang ada pemerasan," ungkap Denny.
(ken/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads