"Saya mengusulkan secara terbuka langkah politik kongkret apa yang dilakukan presiden. Diperlukan proses pengusutan koneksitas, tim independen yang terdiri dari unsur penyidik," ujar anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, dalam Dialog bertajuk "Polemik Drama Penahanan Bibit dan Chandra" di Warung Daun, Jl. Pakubuwono No. 10, Jakarta, Sabtu (31/10/2009).
Menurut Gayus Presiden harus mengambil tindakan tegas mengatasi masalah ini. Hal ini penting mengingat gejolak sosial yang terjadi sudah merajalela.
"Presiden itu memang harus didepan dan harus konkrit meluruskan gejala sosial tadi supaya tidak menimbulkan gejola sosial yang lebih besar lagi," ungkap Gayus.
Gayus membeberkan komposisi Penyidik yang dinamainya tim koneksitas ini. Tiga unsur penegak hukum memperkuat tim independen ini.
"Tim koneksitas terdiri dari penyidik KPK, Polri dan Kejaksaan. Ada gabungan antar penyidik penegak hukum dipilih yang bersih kepentingan," ungkap Gayus.
Kerja tim ini, ungkap Gayus, antara lain meluruskan permasalahan antara tiga lembaga. Antara lain kisruh KPK-Polri soal rekaman Anggodo.
"Mereka duduk bersama mencari kebenaran fakta dan tindaklanjut rekaman. Koneksitas ini menerobos hukum untuk mengungkap kasus dalam penegak hukum," tandasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Umum Koalisi Masyarakat Penggerak Good Governance (Kompagg) TM Mangunsong. Hanya saja, Mangunsong meminta tim independen tersebut harus berisi para ahli hukum pidana, hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
"Tugas tim ini adalah melakukan kajian dan analisa hukum atas apa yang disangkakan terhadap dua wakil ketua KPK sesuai dengan alat bukti yang ada," kata Mangunsong.
Menurut Mangunsong, hasil kajian tim ini menjadi rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden. "Jadi presiden dapat mengambil langkah yang tepat, untuk menyelesaikan masalah itu agar tidak terjadi polemik yang berkesudahan," ujarnya.
Mangunsong menegaskan, pembentukan tim independen ini tidak berarti Presiden melakukan intervensi pada sebuah proses hukum. Sebab hal ini merupakan kapasitas presiden sebagai kepala negara untuk menertibkan institusi penegak hukum agar tidak kehilangan wibawa.
"Jika langkah ini tidak dilakukan maka masyarakat akan melihat Preriden membiarkan masalah itu berkembang tanpa ujung pangkal," tegas Mangunsong.
(djo/djo)
