"Adalah hak setiap warga negara untuk melapor ke aparat penegak hukum," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10/2009).
Menurut Johan, KPK tidak bisa mencampuri apa yang dilaporkan seseorang. Semua proses hukum selama dilakukan dengan profesional akan diikuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, 4 pimpinan KPK diadukan ke polisi oleh Anggodo. Ia tidak terima karena nama baiknya dicemarkan lewat transkrip rekaman rekayasa yang selama ini beredar.
Namun pihak KPK membantah jika transkrip yang beredar diakui milik KPK. Isi transkrip bisa lebih panjang, lebih pendek atau sama sekali berbeda.
(mad/lrn)











































