Direktur Rumah Politik Andalas Ahmad Taufan Damanik menyatakan, meski kepolisian memiliki hak melakukan penahanan untuk kasus ini, tetap saja tak bisa menghilangkan kesan penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah adalah sesuatu yang dipaksakan. Belum lagi bukti-bukti permulaan yang selalu dijadikan alasan, berubah-ubah.
โIni semakin meyakinkan publik, isu adanya rekayasa kriminalisasi atas KPK memang benar-benar terjadi. Perkembangan kasus belakangan ini membuat publik semakin ragu dan menghubung-hubungkan perkara kasus ini dengan peristiwa lain seperti keluarnya Perpu dari SBY soal KPK,โ ujar Taufan kepada wartawan di Medan, Jumat (30/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja tuduhan publik itu keliru, tapi opini politik sudah terlanjur mengarah kepada pemikiran seperti itu," katanya.
Sayangnya, kata dia, kepolisian, kejaksaan dan istana tidak tanggap memahami opini publik dan justru melakukan blunder berikutnya. Polisi menahan keduanya persis setelah rekaman tentang upaya rekayasa terbuka ke media, juga persis setelah putusan sela uji materi pasal 32 UU tentang KPK di Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, jelas Taufan, penahanan menjadi layak dipertanyakan, apakah memang berdasarkan alasan hukum yang kuat atau karena kekhwatiran kepolisian dan kejaksaan akan terbukanya grand design tersebut.
Pada sisi lain, jelasnya, sikap dari Istana Negara juga kurang memadai. Menurut Taufan, presiden melalui juru bicaranya hanya memberikan komentar yang standar, seperti meminta polisi menegakkan hukum. Pernyataan ini tentu sangat tidak memadai untuk mengatasi ketidakpercayaan publik kepada institusi penegak hukum.
โKalimat yang beredar di dalam transkrip rekaman jelas sangat menyakiti rasa keadilan masyarakat. Karena itu harus segera diinvestigasi oleh tim yang dibentuk Presiden. Kalau memang benar, pelakunya harus ditindak tegas, kalau tidak benar maka juga harus ada penindakan yang tegas,โ kata Taufan yang juga pengajar pada Universitas Sumatera Utara (USU).
(rul/lrn)











































