"Saya mengajukan surat permohonan penahanan terhadap diri saya. Kalau keduanya ditahan karena penyalahgunaan wewenang (pencekalan), saya juga pernah melakukan itu. Oleh karena itu, saya juga harus ditahan dan dijadikan tersangka," kata Erry usai mengantarkan langsung surat itu di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (30/10/2009) malam.
Berikut transkip surat Erry yang juga ditembuskan kepada Presiden RI, Kapolri dan kuasa hukum Bibit dan Chandra. Surat diketik dan ditandatangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabareskrim Komjen Susno Duadji di Tempat
Dengan hormat, bersama ini saya bermaksud mengklarifikasi perihal alasan penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap pimpinan KPK yang diberhentikan sementara Bapak Bibit Samad Rianto dan Bapak Chandra M Hamzah.
Berdasarkan informasi yang saya terima, alasan-alasan penetapan sebagai tersangka dan penahanan tersebut terkait dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan oleh para pimpinan KPK yang telah diberhentikan sementara tersebut. Antara lain dalam menandatangani surat perintah pencekalan terhadap pihak-pihak yang terkait proses penyelidikan dan penyidikan KPK, mencabut pencekalan terhadap mereka dalam hal fakta hukum yang ditemukan, kemudian mengharuskan hal tersebut atau dalam menjalankan kewenangan teknis lain yang diatur dalam UU Nomor 30/2002.
Bilamana hal tersebut menjadi alasan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap mereka, maka demi memastikan upaya penegakan hukum yang nondiskriminatif, seluruh atau sebagian besar pimpinan KPK, termasuk mereka yang sudah menjadi mantan pimpinan KPK, terutama saya sendiri, telah pula menjalankan kewenangan teknis serupa. Sehingga kepolisian layak untuk menetapkan semua pimpinan termasuk mantan semua pimpinan KPK sebagai tersangka.
Bila kepolisian merupakan lembaga negara yang konsisten dengan kebijakan penegakan hukum, saya bersedia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena menjalankan tugas saya sebagai pimpinan KPK sesuai dengan UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2002-2007.
Jakarta 30 Oktober 2009
Erry Riyana Hardjapamekas
Tembusan Yth:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
3. Tim Pembela Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah
(lrn/nrl)











































