"Lalu kalau ada sebuah skenario rekayasa dan dipakai, maka penyidik itu melakukan tindakan kriminalisasi. Karena semua tidak sesuai dengan fakta. Bahkan kalau dicari informasi yang beredar tentang transkrip rekaman tersebut, maka ada proses rekayasa," kata pengacara Bibit dan Chandra, Bambang Widjojanto, di Jakarta, Jumat (30/10/2009).
Bila penyidik kemudian menyadari adanya rekayasa, tapi tetap melanjutkan, jelas-jelas adalah sebuah kriminalisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
melakukan kriminalisasi," tutupnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri tegas-tegas membantah adanya kriminalisasi. Apa yang dilakukan pihak kepolisian sesuai posedur hukum. Polri jugA akan menyita rekaman yang dimiliki KPK.
(ndr/nrl)










































