"Pengenaan pasal itu karena ada beberapa fakta hukumnya, misalnya keterangan dari Anggoro yang dipaparkan pada saat ekspos penyidik dengan Kejaksaaan. Jadi saya berpikir karena ada keterangan itu, kenapa nggak itu aja yang dikembangkan. Selain itu juga ada keterangan Ari Muladi dan testimoni Antasari," kata Jampidsus Marwan Effendy.
Marwan mengatakan itu saat dihubungi wartawan via telepon, Jumat (30/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak ada kesan seolah-olah ada keinginan menutupi penggunaan pasal itu," imbuhnya.
Selain dikenai pasal penyuapan dan pemerasan, Chandra dan Bibit juga disangka melanggar pasal 23 UU No 31/1999 jo pasal 15 UU No 20/2001 jo ps 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang ini terkait dengan penerbitan cekal Anggoro Widjojo, Direktur PT Masaro Radiokom, dan pencabutan cekal Direktur PT Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra.
(lrn/irw)










































