Pasal Penyuapan & Pemerasan Didasari Keterangan Anggoro, Ari & Testimoni Antasari

Chandra & Bibit Ditahan

Pasal Penyuapan & Pemerasan Didasari Keterangan Anggoro, Ari & Testimoni Antasari

- detikNews
Jumat, 30 Okt 2009 18:45 WIB
Pasal Penyuapan & Pemerasan Didasari Keterangan Anggoro, Ari & Testimoni Antasari
Jakarta - Pengenaan pasal penyuapan dan pemerasan terhadap 2 pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Kejaksaan dikarenakan adanya fakta hukum yang dipaparkan oleh penyidik Polri. Fakta hukum tersebut yakni keterangan Anggoro Widjojo, Ari Muladi dan testimoni Antasari Azhar.

"Pengenaan pasal itu karena ada beberapa fakta hukumnya, misalnya keterangan dari Anggoro yang dipaparkan pada saat ekspos penyidik dengan Kejaksaaan. Jadi saya berpikir karena ada keterangan itu, kenapa nggak itu aja yang dikembangkan. Selain itu juga ada keterangan Ari Muladi dan testimoni Antasari," kata Jampidsus Marwan Effendy.

Marwan mengatakan itu saat dihubungi wartawan via telepon, Jumat (30/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan menambahkan, pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang penyuapan dan pemerasan sudah dikenakan sejak awal. Hanya saja, pasal tersebut belum sempat disebutkan.

"Jadi tidak ada kesan seolah-olah ada keinginan menutupi penggunaan pasal itu," imbuhnya.

Selain dikenai pasal penyuapan dan pemerasan, Chandra dan Bibit juga disangka melanggar pasal 23 UU No 31/1999 jo pasal 15 UU No 20/2001 jo ps 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang ini terkait dengan penerbitan cekal Anggoro Widjojo, Direktur PT Masaro Radiokom, dan pencabutan cekal Direktur PT Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra.
(lrn/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini