"Kalau tidak puas penahanan, silakan ajukan praperadilan," tegas BHD dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (30/10/2009).
BHD juga meminta penahanan Bibit dan Chandra tidak dipolitisisasi sehingga membuat masyarakat bingung. "Tapi jangan dipolitisasi, dibengkokkan, masyarakat dibuat bingung," tandas BHD.
Bibit dan Chandra resmi ditahan Mabes Polri sejak Kamis 29 Oktober kemarin. Keduanya dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
(Rez/iy)











































