Kapolri: Kalau Tak Puas Silakan Praperadilankan

Bibit & Chandra Ditahan

Kapolri: Kalau Tak Puas Silakan Praperadilankan

- detikNews
Jumat, 30 Okt 2009 18:13 WIB
Kapolri: Kalau Tak Puas Silakan Praperadilankan
Jakarta - Mabes Polri mempersilakan dilakukan gugatan praperadilan bila tidak puas dengan penahanan terhadap 2 pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

"Kalau tidak puas penahanan, silakan ajukan praperadilan," tegas BHD dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (30/10/2009).

BHD juga meminta penahanan Bibit dan Chandra tidak dipolitisisasi sehingga membuat masyarakat bingung. "Tapi jangan dipolitisasi, dibengkokkan, masyarakat dibuat bingung," tandas BHD.

Bibit dan Chandra resmi ditahan Mabes Polri sejak Kamis 29 Oktober kemarin. Keduanya dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

(Rez/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads