"Antisipasinya, Presiden harus mencopot Kepala Kepolisian dan Jaksa Agung," ujar pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra usai menghadiri deklarasi 'Indonesia Darurat Keadilan' di Sekretariat Imparsial, Jl Diponegoro, Jakarta, Jumat (30/10/2009).
Menurut Saldi, adanya kasus penahanan Bibit-Chandra itu bisa merusak nama KPK, kepolisian, dan Kejaksaan. "Ada perseteruan antara penegak hukum," katanya.
Saldi mengatakan, masyarakat tidak bisa berharap kepada presiden dan DPR dalam pemberantasan korupsi. "Suara Istana semakin tenggelam dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.
5 Tahun ke depan, lanjut Saldi, akan sangat sulit memberantas korupsi. Untuk itu masyarakat sipil harus melakukan konsolidasi yang serius dalam upaya memberantas korupsi.
"Sudah sulit mengharapkan kepada lembaga formal dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.
(gus/iy)











































