"Jauh-jauh hari pasal yang digunakan selalu berubah-ubah. Setelah itu muncul rekaman, itu merupakan indikasi jika hal itu merupakan skenario. Presiden tidak boleh tutup mata, Presiden tidak bisa membiarkan penyimpangan terjadi," ujar Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki.
Hal ini disampaikannya usai mendeklarasikan Indonesia Darurat Keadilan oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor Imparsial, Jl Jl Diponegoro No 9, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta Kapolri agar dia menindak orang yang bersangkutan. Siapa itu? Orang yang berada dalam rekaman itu. Kami minta SBY memerintahkan Kapolri untuk menindak yang bersangkutan," desaknya.
Teten juga menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian dengan tidak meminta melakukan penghentian pengusutan kasus Bibit dan Chandra.
(fiq/nrl)










































