Presiden Harus Bisa Bedakan Intervensi & Turun Tangan

Bibit & Candra Ditahan

Presiden Harus Bisa Bedakan Intervensi & Turun Tangan

- detikNews
Jumat, 30 Okt 2009 16:58 WIB
Presiden Harus Bisa Bedakan Intervensi & Turun Tangan
Jakarta - Presiden SBY tidak perlu melakukan intervensi dalam kasus penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Yang dilakukan Presiden seharusnya turun tangan dengan menugaskan pembentukan tim independen.

"Harus dibedakan antara intervensi dan turun tangan. Kami minta Pak SBY itu turun tangan, misalnya seperti ini, hai polisi bentuk tim independen untuk mengtassi masalah ini atau juga misalkan selesaikan masalah ini dalam 1x24 jam," jelas pengacara KPK, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di kantor Imparsial, Jl Diponegoro, Jakarta, Jumat (30/10/2009).

Bambang menegaskan, intervensi jelas berbeda dengan turun tangan, karena intervensi bersifat mengambil alih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dengar Presiden juga prihatin dangan kasus ini, tapi prihatinnya hanya di mulut saja. Tidak di hati dan ada tindakan. Harusnya dia bisa memberi lebih, karena dia seorang presiden," terangnya.

Tindakan turun tangan yang dilakukan Presiden, bisa dengan tindakan nyata. "Presiden bisa memberikan batas waktu ke kepolisian untuk mengungkap itu dan menjelaskan alasan penahanannya apa? Rasanya tidak sulit mengungkap penahanannya," tutupnya.

(ndr/nrl)


Berita Terkait