"Harus dibedakan antara intervensi dan turun tangan. Kami minta Pak SBY itu turun tangan, misalnya seperti ini, hai polisi bentuk tim independen untuk mengtassi masalah ini atau juga misalkan selesaikan masalah ini dalam 1x24 jam," jelas pengacara KPK, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di kantor Imparsial, Jl Diponegoro, Jakarta, Jumat (30/10/2009).
Bambang menegaskan, intervensi jelas berbeda dengan turun tangan, karena intervensi bersifat mengambil alih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan turun tangan yang dilakukan Presiden, bisa dengan tindakan nyata. "Presiden bisa memberikan batas waktu ke kepolisian untuk mengungkap itu dan menjelaskan alasan penahanannya apa? Rasanya tidak sulit mengungkap penahanannya," tutupnya.
(ndr/nrl)











































