Kembalikan Uang, Dubes Thailand Dipertimbangkan Tak Dipidanakan

Korupsi KBRI Thailand

Kembalikan Uang, Dubes Thailand Dipertimbangkan Tak Dipidanakan

- detikNews
Jumat, 30 Okt 2009 16:43 WIB
Jakarta - Kejagung akan menerima pengembalian uang kasus dugaan korupsi di KBRI Bangkok, Thailand, dengan tersangka Dubes RI untuk Thailand M Hatta. Jika keseluruhan uang sudah dikembalikan, penghapusan pidana atas tersangka kasus tersebut akan dipertimbangkan.

"Nanti kita lihat, kalau memang unsur pidananya tetap ada, pengembalian tidak menghapus sifat melawan hukum perbuatannya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2009).

Dikatakan Marwan, jumlah dana hasil hitungan BPK atas kasus penyalahgunaan anggaran di KBRI Thailand yang perlu dikembalikan kepada negara berjumlah Rp 7 miliar. Dari jumlah tersebut Rp 5,2 miliar sudah bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, sedangkan Rp 1,2 miliar sudah disita oleh penyidik dari KBRI Thailand.

"Sisanya Rp 600 juta kemarin mau dikembalikan, tapi karena sudah sore jadi tidak jadi," jelas Marwan.

Uang tersebut, menurut Marwan, dikembalikan dari uang milik pribadi Kepala Perwakilan Indonesia untuk Kerajaan Thailand (Dubes Thailand) Muhammad Hatta. Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kejagung.

Penetapan tersangka dilakukan setelah mendengarkan keterangan saksi dan 2 tersangka lainnya, Wakil Dubes KBRI Thailand Jumantoro Purbo dan Bendahara KBRI Thailand Suhaeni.

"Tapi kalau tidak ada fakta hukum yang menyebutkan adanya kesengajaan atau kesalahan perbuatan melawan hukumnya, itu akan kita lihat nanti," pungkas Marwan.

Sebelumnya Hatta tak hadir saat dimintai keterangan sebagai tersangka. Dia diketahui mendapat serangan jantung saat bertolak dari Thailand ke Jakarta dan dirawat di RS Mount Elizabeth, Singapura.

(nov/nik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads