"Ada yang bertanya, ini Presiden kok melakukan pembiaran? Apa yang dimaksudkan pembiaran?" ujar Presiden SBY dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2009).
SBY menambahkan, kalau dikaitkan gesekan Polri dengan KPK atau antarlembaga negara, Presiden bisa menengahi atau memfasilitasi untuk menyelesaikan gesekan itu. SBY mencontohkan saat 5 tahun pemerintahannya yang pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar 2 atau 3 bulan lalu, imbuh SBY, dirinya juga sudah mengundang Kapolri, Jaksa Agung dan Pimpinan KPK, memfasilitasi supaya tidak ada gesekan di antara 2 lembaga itu.
"Bahkan secara terpisah saya terima pimpinan KPK. Saya betul-betul adil dari kedua belah pihak, jangan betul-betul ada gesekan antarlembaga," jelasnya.
Lain soal bila gesekan itu menuju kepada penyelesaian sengketa wewenang lembaga negara. Presiden, kata dia, tidak punya kuasa menyelesaikan sengketa wewenang antarlembaga negara.
"Kalau sengketa kewenangan lembaga negara bukan wewenang presiden, itu kewenangan MK untuk menyelesaikannya. Jadi kalau ada usul Presiden mengundang KPK dan Kepolisian, tidak saya lakukan," tegas SBY.
"Tapi kalau yang dilakukan pembiaran Kapolri tidak meminta misalnya, jangan ditahan seseorang, saya memerintahkan pada Kapolri atau Jaksa Agung, maka itu yah, saya melanggar sumpah. Bagaimana mungkin saya melarang atau menyuruh penegak hukum melakukan sesuatu pada proses hukum," ujar dia.
(nwk/nrl)











































