SBY mengaku sempat mendapat permintaan dari mantan pimpinan KPK yang meminta agar dirinya meminta polisi mengeluarkan SP3 dalam kasus Bibit dan Chandra. "Penyidikan ini tengah berlangsung. Kalau itu saya ikuti, terus saya minta polisi yang sedang menyidik keluarkan SP3, Kejagung yang sedang menyidik keluarkan SP3, begitu juga dengan KPK, saya kira sistem dan kehidupan bernegara kita akan rusak. Saya dengan tegas mengatakan, saya tidak boleh dan tidak akan melakukan intervensi seperti itu," kata SBY dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/10/2009).
Jika yang dimaksud anggapan masyarakat bahwa dirinya melakukan pembiaran adalah karena tidak melakukan intervensi, maka itu akan kacau. Bila dirinya melakukan intervensi, maka yang terjadi adalah tebang pilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penentuan apakah Bibit dan Chandra bersalah atau tidak, lanjut SBY, harus menunggu proses hukum selesai. "Kalau tidak bersalah, tidak dapat dibuktikan melanggar hukum, maka keduanya harus dibebaskan. Itu keadilan. Kalau dalam proses hukum, beliau bersalah, tentu mendapat sanksi," tegas SBY.
SBY meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. "Mari kita hormati proses hukum yang berjaan, karena ini masih dalam penyidikan polisi. Dan andaikata nanti masuk dalam penuntutan kejaksaan, saya tidak tahu apakah akan berhenti di situ atau masuk pengadilan. Yang jelas, sering saya sampaikan kepada Kapori dan Jaksa Agung, bila akan berlanjut nantinya, hakim dan pembela bertindaklah profesional, yang adil dan objektif, yang transparan, supaya rakyat bisa mengikuti proses apa dakwaannya, apa sangkaannya. Dan semuanya mesti dipertanggungjawabkan. Itu yang perlu ditegakkan di negeri ini, demi keadilam," pinta SBY.
(asy/nrl)










































