"Hati-hati menggunakan istilah kriminalisasi KPK. Yang saya tahu adalah kriminalisasi pers, kalau terkait pemberitaan menggunakan hak jawab, somasi, dan sebagainya. Tapi kriminaliasasi KPK, MK, saya tidak paham," kata SBY dalam jumpa pers di Istana Negara, Jl Medan Merdeka, Jumat (30/10/2009).
SBY meminta masyarakat mampu memilah antara pejabat KPK yang sedang diproses hukum dengan komisi antikorupsi itu sendiri sebagai lembaga. Keduanya sangat berbeda.
"Saya katakan, andaikata ada anggota atau pimpinan KPK melakukan pelanggaran hukum, apakah lembaganya salah? Lembaganya tidak salah. Sama seperti jika polisi melakukan kesalahan, apakah lembaganya salah?" tandas SBY.
Menurut SBY, jika kriminalisasi itu diartikan sebagai pembubaran KPK, hal itu sudah keterlaluan. Bahkan jika ada pihak-pihak yang bermaksud membubarkan KPK, dia mengatakan akan berada di barisan paling depan untuk melawannya.
Pada kesempatan tersebut, SBY keberatan bila pemerintah disebut tidak serius memberantas korupsi. Dia mengajak untuk melihat ke depan apakah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia semakin kendor. Â
"Pemberantasan korupsi harus jalah terus. Kita lihat saja apa nanti kendor kita memberantas korupsi. Kita sudah prioritaskan pemberantasan korupsi," pungkasnya. (anw/irw)











































