SBY Samakan Penyidikan Kasus Bibit-Chandra dengan Kasus Lain

SBY Samakan Penyidikan Kasus Bibit-Chandra dengan Kasus Lain

- detikNews
Jumat, 30 Okt 2009 16:21 WIB
 SBY Samakan Penyidikan Kasus Bibit-Chandra dengan Kasus Lain
Jakarta - Presiden SBY tidak melihat sesuatu yang luar biasa dalam kasus penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. SBY samakan kasus Bibit-Chandra dengan kasus yang pernah dialami pejabat lain. Padahal, sebelumnya, banyak pihak menilai akar permasalahan kasus Bibit dan Chandra sangat berbeda.

"Saudara-saudara. Kalau bicara penahanan seseorang, karena sedang mendapat penyidikan, proses projustisia, selama lima tahun ini, banyak sekali. Ribuan kasus, penyelidikan, penyidikan, penutuntan maupun pemutusan tuntutan di pengadilan seluruh Indonesia. Jadi, bukan sesuatu yang luar biasa, seseorang yang disidik dan jadi tersangka, lantas ditahan," kata SBY dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/10/2009).

Namun, lanjut SBY, barangkali kasus ini mengemuka, karena kebetulan Bibit dan Chandra merupakan unsur pimpinan KPK dan banyak pihak yang percaya bahwa pimpinan KPK tidak akan melakukan kesalahan apalagi melakukan korupsi. "Ini menjadi perhatian masyarakat, apalagi dikaitkan dengan isu dua tiga bulan lalu di kalangan masyarakat luas, ada gesekan atau benturan antara KPK dengan Polri. Jadi, ini tidakunik, tidak khas," ujar SBY.

Lantas SBY menjabarkan bahwa kasus Bibit dan Chandra sama saja dengan kasus yang menimpa pejabat lain. "Mari dudukkan perkaranya dengan benar. Perihal penahanan seorang tersangka, kita tahu seorang tersangka, dalam proses penyidikan, bisa ditahan apakah penahana oleh polisi, atau jaksa, atau yang memiliki kapasitas sebagai penyidik. Yang penting, rakyat harus alasan penahanan yang jelas dan rujukan hukum mana yang dijadikan alasan," tegas SBY.

Dalam konteks ini, SBY telah memanggil Kapolrli dan Jaksa Agung dan menteri-menteri terkait. Dan intinya, dalam menangani kasus ini, SBY tidak akan melakukan intervensi, termasuk melarang Polri atau kejaksaan untuk menahan seseorang atau memerintahkan SP3.

SBY juga menilai kasus Bibit dan Chandra bukanlah gesekan antarlembaga negara. Menurut dia, bila Bibit dan Chandra diproses hukum, maka itu proses hukum individu, bukan lembaga KPK. SBY meminta semua pihak untuk menghormati hukum.

Kasus Chandra dan Bibit ini sebenarnya unik. Rentetan penyidikan Polri seharusnya bisa jadi catatan bagi semua pihak. Kasus ini bermula dari ramainya ikut tersadapnya Kabareskrim Komjen Pol Suno Duadji dalam kasus pencairan dana Bank Century terhadap salah satu nasabah.

Setelah itu, tiba-tiba muncul testimoni Antasari dan pelaporan dari Anggoro terhadap pimpinan KPK yang mencekalnya. Pada awalnya, Chandra dan Bibit disangkakan kasus penyuapan. Namun, karena tidak cukup bukti, Chandra dan Bibit disangkakan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Anggoro Widjojo  dan pencabutan pencekalan terhadap Joko Tjandra. Setelah itu, kemudian Bibit dan Chandra disangkakan kasus penyuapan kembali setelah ada pengakuan Ary Muladi, meski kemudian Ary Muladi mencabut keterangan di BAP.

Proses hukum terus berlangsung, sampai akhirnya beredar transkrip rekaman pembicaraan antara Anggodo Widjojo, adik Anggoro, dan timnya bersama pejabat Kejagung dan Polri. Rekaman pembicaraan itu berisikan mengenai rekayasa untuk menjerat Chandra Hamzah dengan kasus penyuapan. Penelusuran PPATK, tidak ada aliran uang dari Anggoro dan Anggodo yang masuk ke pimpinan KPK.

(asy/nrl)


Berita Terkait