"Nggak. Kalau tidak terbukti, jaksa jangan menambah-nambah pasal. Jangan mencari gara-gara. Kalau fakta hukumnya kuat, kita majukan. Kita lihat nanti," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (30/10/2009).
Menurut Marwan, tidak begitu sulit untuk polisi memenuhi bukti-bukti pasal 12 e. "Saya rasa itu nggak begitu sulit. Kan polisi menyatakan sudah memenuhi semua permintaan jaksa. Ya kita lihat nanti," tegasnya.
Minggu Depan Nyatakan Sikap
Setelah mempelajari berkas Bibit-Chandra, minggu depan Kejagung akan nyatakan sikapnya.
"Itu masih dipelajari oleh direktur penuntutannya. Insya Allah minggu depan kita akan berikan pernyataan sikap. Kalau sekarang sedang dipelajari," kata Marwan.
Menurut Marwan, pihaknya masih punya waktu 14 hari mempelajari berkas tersebut dan baru mengambil sikap. "Kita nggak bisa terburu-buru. Biar tepat antara fakta hukum dengan unsur pasal," tegasnya.
(gus/iy)











































