"Bukan sesuatu yang luar biasa seseorang yang menjalani penyidikan terus ditahan," kata SBY dalam jumpa pers di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2009).
SBY mengakui penahanan Chandra dan Bibit menjadi ramai karena keduanya adalah pucuk pimpinan orang KPK. Apalagi opini masyarakat yang berkembang meyakini mereka tidak bersalah.
"Kebetulan 2 orang itu unsur pimpinan KPK banyak yang nggak percaya, tidak mungkin salah. Apalagi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan korupsi itu yang tampaknya menjadi perhatian masyarakat," kata SBY.
Menurut SBY, penahanan tersangka oleh penyidik dilindungi oleh undang-undang. Hak tersebut tidak hanya dimiliki oleh kepolisian, tetapi juga penyidik kejaksaan dan KPK.
(gah/nrl)











































