"Kalau memang nanti berdasarkan pengakuannya (Wisnu) seperti itu, ya mungkin (Anggodo) akan dipanggil," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Taja di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2009).
Saat ini, kata Hamzah, Kejagung tidak bisa langsung memeriksa adik Anggoro Widjojo itu hanya berdasarkan pengakuan Wisnu Subroto yang menyatakan pernah berbicara dengan Anggodo. Sebab pengakuan Wisnu itu dilakukan di media.
"Karena itu kan kita lihatnya di media. Kita tidak boleh hanya berdasarkan media terus kita bertindak," jelas Hamzah.
Hamzah mengatakan, Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah meminta klarifikasi dari Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritongga terkait isi rekaman yang menghebohkan itu. Sedangkan Wisnu dijadwalkan baru hari ini dimintai klarifikasi. Hasil dari klarifikasi itu nanti akan dikirim Kejagung ke Komisi Kejaksaan.
"Kita sudah kirim hari ini ke Komisi Kejaksaan. Kalau klarifikasi dari Wisnu belum," ungkap Hamzah.
(Rez/nrl)