"Jika SBY bertindak bukan intervensi karena Kapolri dan Jaksa Agung bawahannya sendiri," ungkap aktivis LBH Makassar, Abraham Samad, saat berbincang-bincang dengan detikcom, Jumat (30/10/2009).
Abraham juga menilai penahanan pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, sangat gegabah dan penuh rekayasa. Sebab keduanya selama ini sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Penerapan pasal 21 KUHAP oleh polisi tidak beralasan dan terlalu mengada-ada. Keduanya kan tidak kemana-mana dan tidak berusaha menghilangkan barang bukti," ujar Abraham.
Tindakan Polri itu juga menguatkan opini bahwa ada upaya mengkriminalisasikan KPK. Tidak hanya itu, Polri juga dinilai telah bertindak diskriminatif.
"Polisi bersikap tebang pilih dalam melakukan penahanan pada tersangka. Sebab ada banyak tersangka kasus korupsi kelas kakap yang masih bebas oleh polisi," ungkap Abraham.
(mna/djo)











































