"Sebenarnya yang idealnya itu rekamannya dikasih ke kita kalau betul untuk lebih memperjelas," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Hamzah Taja, usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kompleks Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2009).
Dengan adanya rekaman telepon hasil penyadapan KPK tersebut, lanjut Hamzah, pihaknya akan bisa menemukan siapa-siapa saja yang terlibat. Saat ini, rekaman pembicaraan yang menyertakan orang-orang di lingkaran Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, itu masih sebatas kabar di media massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamzah mengatakan, inspektur (pengawas) tentunya ingin menemukan fakta yang sebenar-benarnya dari hasil pemeriksaan internal. Dengan dasar itulah, pihaknya bisa menjatuhkan hukuman disiplin apabila terbukti ada jaksa yang salah.
"Kita nggak bisa hukum orang berdasarkan logika, tapi harus berdasarkan fakta. Masa saya menghukum orang hanya berdasar logika? Makanya diperlukan keterangan dari masing-masing pihak. Kita tidak bisa hanya menanggapi itu atas dasar transkrip atau apa yang beredar," jelas dia.
Sebelumnya Ketua KPK Tumpak Panggabean menyatakan rekaman tersebut memang ada. Namun dia enggan menjawab saat ditanya apakah isi rekaman itu seperti yang termuat di transkrip rekaman yang dimuat di media massa.
(irw/nrl)










































