Ketua Komisi III: Apa yang Dituduhkan Polisi Harus Jelas

Bibit & Chandra Ditahan

Ketua Komisi III: Apa yang Dituduhkan Polisi Harus Jelas

- detikNews
Jumat, 30 Okt 2009 13:43 WIB
Ketua Komisi III: Apa yang Dituduhkan Polisi Harus Jelas
Jakarta - Polisi harus memperjelas tuduhan kepada 2 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yang ditahan. Jika ada yang merasa dirugikan, bisa melakukan gugatan praperadilan.

"Yang jauh lebih penting, apa yang dituduhkan harus jelas," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman saat dijumpai wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/10/2009).

"Kalau ada yang dirugikan, silahkan dibawa ke pra peradilan," imbuh politisi dari Partai Demokrat (PD) ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menahan Bibit dan Chandra dengan berbagai alasan. Antara lain, menurut Wakabareskrim Irjen Pol Dik Dik Mulyana, karena persyaratan objektif sudah terpenuhi, yaitu sebagaimana diatur dalam KUHP ancaman penjara terhadap keduanya di atas 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifnya, Bibit dan Chandra dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti.

Dik Dik juga menyinggung tentang Bibit dan Chandra yang berbicara kepada pers. "Setidak-tidaknya faktanya sekarang kami kesulitan karena sudah dihakimi dengan cerita-cerita dan tuduhan kriminalisasi. Tersangka bisa jumpa pers, itu indikasi dia bisa mempengaruhi opini," ujar Dik Dik.

(van/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini