Polisi Sulitkan Masyarakat Peroleh Second Opinion Kasus Bibit dan Chandra

Polisi Sulitkan Masyarakat Peroleh Second Opinion Kasus Bibit dan Chandra

- detikNews
Jumat, 30 Okt 2009 13:42 WIB
Polisi Sulitkan Masyarakat Peroleh Second Opinion Kasus Bibit dan Chandra
Padang - Polisi memang memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Namun dalam kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, polisi telah semena-mena menggunakan kewenangannya tersebut.

"Saya melihat, ada indikasi penahanan kedua tersangka sebagai upaya polisi untuk mengontrol opini masyarakat. Masyarakat akan kesulitan mendaparkan second opinion kasus tersebut (penyalahgunaan wewenang dan pemerasan oleh Bibit dan Chandra)," ujar akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Charles Simabura, saat berbincang dengan detikcom melalui telepon, Jumat (30/10/2009).

Dikatakan Charles, dengan ditahannya Bibit dan Chandra maka masyarakat hanya akan mendapatkan keterangan yang dikeluarkan pihak kepolisian. Tindakan polisi itu, menurut Charles, memperlihatkan betapa polisi terusik dengan manuver kedua tersangka dan menggunakan wewenang serta kekuatannya untuk membungkam keduanya.

"Kita berharap kasus ini tetap berada di jalur hukum yang benar dan tidak diplintir untuk kepentingan kekuatan dan kekuasaan manapun," kata Charles.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Alvon Kurnia Palma. Menurut Alvon, tindakan polisi dalam menangani kasus dua pimpinan KPK non aktif tersebut terlalu berlebihan dan terkesan unjuk kekuatan.

"Saya melihat alasan objektif polisi melakukan penahanan masih kabur. Apakah betul-betul polisi melakukan penahanan karena sudah cukup alat bukti? Pemenuhan alasan subjektifnya bagi saya juga terkesan sangat dipaksakan," ujar Alvon.

Lebih lanjut Alvon menjelaskan, alasan subjektif polisi melakukan penahanan karena takut tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan yang sama menjadi kurang logis karena keduanya saat ini sudah non aktif sebagai pimpinan KPK.

"Saya pikir tidak mungkin bagi kedua tersangka melakukan hal itu dalam posisi mereka sekarang. Jelas sekali ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus ini," tukas Alvon.


(yon/djo)


Berita Terkait