Mega Umumkan Terbitnya Perpu Pemilu Pukul 22.00 WIB
Jumat, 02 Apr 2004 19:45 WIB
Jakarta - Presiden Megawati akan mengumumkan terbitnya Perpu yang mengamandemen UU nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu malam ini pukul 22.00 WIB, Jumat (2/4/2004).Pengumuman itu akan disampaikan Mega melalui Sekretaris Negara Bambang Kesowo di Gedung Sekretariat Negara jalan Veteran Jakarta Pusat. Demikian informasi yang diperoleh dari Biro Pers dan Media Istana Kepresidenan.Sebelumnya Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan Perpu akan ditekan malam ini oleh Mega dan akan mulai berlaku pukul 00.00 WIB, Sabtu 3 April 2004.Perpu itu mengamandemen pasal 45 dan 119 UU nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu. Pasal 45 yang semula mewajibkan logistik sampai H-10, diamandemenkan menjadi logistik harus sampai ke PPS sebelum pemungutan suara dilakukan.Sedangkan pasal 119 yang semula disebutkan bencana alam, kerusuhan dan gangguan keamanan bisa dijadikan syarat untuk menggelar Pemilu susulan atau lanjutan, diamandemenkan dengan tambahan faktor-faktor teknis, seperti adminstratif, termasuk penyediaan logistik Pemilu.
(sss/)











































