Di Padang, Pelanggaran Administratif Kampanye Dominan
Jumat, 02 Apr 2004 17:47 WIB
Padang - Selama masa kampanye yang dibagi dalam tiga putaran, pelanggaran kampanye di kota Padang didominasi oleh pelanggaran administratif. Dari sekian banyak pelanggaran, pemasangan bendera dan atribut parpol yang tidak pada tempatnya tercatat sebagai pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh caleg dan parpol. Sedangkan pelanggaran lainnya adalah pelanggaran pidana kampanye karena kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan KPU. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Panwaslu Kota Padang, Adhi Wibowo di kantornya, Jl. Bagindo Aziz Chan No. 8 Padang, Jumat (2/4/2004). Adhi mengatakan, meski nyaris seluruh pelanggaran kampanye tersebut sudah dilaporkan ke KPU dan ke kepolisian untuk pelanggaran pidana, namun masih ada sejumlah kasus yang masih dalam proses penyidikan dan belum mendapat putusan dari pihak yang berwenang.Kasus tersebut antara lain kasus pemalsuan dokumen oleh tiga orang caleg ketika pendaftaran caleg ke KPU, yakni Aziz R.B (caleg PPP), Yuli Elmi (caleg PNUI) dan Armita Bahar (caleg PKPB). Sebelumnya, dalam kasus yang sama, empat orang caleg dari sejumlah parpol sudah mendapat putusan pengadilan, yakni denda masing-masing sebesar Rp 600.000.Sampai saat ini, Panwas masih menunggu tindak lanjut pelimpahan kasus pemalsuan dokumen caleg dari Pengadilan Negeri Padang. "Di samping itu, kita juga masih menunggu selesainya pemeriksaan terhadap dua orang caleg PDI Perjuangan yang melakukan pelanggaran pidana kampanye karena berkampanye di luar jadwal," kata Adhi."Boleh dikatakan, secara umum kampanye di Padang berjalan aman karena dari sekian banyak pelanggaran hanya satu pelanggaran yang sempat menimbulkan ketegangan yakni pembubaran kampanye di Kecamatan Kuranji, " sambung Adhi Wibowo.Lebih lanjut, Adhi menambahkan, hari ini KPU, Panwaslu dan Pemko Padang akan melakukan penyisiran di sepanjang ruas jalan utama kota Padang untuk membersihkan jalanan tersebut dari seluruh atribut parpol. Dari pantauan detikcom, meski sudah memasuki masa tenang kampanye, masih banyak atribut parpol yang belum diturunkan di sepanjang jalan kota Padang, antara lain di Jl. Hamka, Jl. Khatib Sulaiman, Jl. M.Yamin, dan Jl. Dr. Moh. Hatta
(nrl/)











































